BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik
agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang,
dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada
pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan
sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan
sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan
lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan
perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
BAB II. PEMBAHASAN
A. Kelembagaan
1. Kelembagaan Pendidikan
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui
lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk
kelompok belajar. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu
jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, disingkat PLS.
a)
Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan
belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat
nasional.
b)
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
berkesinambungan seperti kursus-kursus di luar sekolah, yang sifatnya tidak
formal.
c)
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam
pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik serta keluasan dan ke dalam bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun
1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5).
·
Jenjang pendidikan dasar untuk memberikan bekal
dasar, atau pendidikan pertama/setara sampai tamat.
·
Jenjang pendidikan menengah selamanya 3 tahun
sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan
sederajat
·
Jenjang pendidikan tinggi disebut Perguruan
Tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan
Universitas.
2. Program Dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program
Pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai
dengan sifat dan kekhususan tatanannya (UU RI.
No. 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 No.2
Tahun 1989).
1) Pendidikan umum adalah
pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta
didik. Pendidikan berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis pendidikan
lainnya. Yang termasuk pendidikan umum: SD, SMP, SMA dan Universitas.
2) Pendidikan kejuruan
adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada
bidang pekerjaan tertentu. Sperti bidang teknik tata boga, dan busana
perhotelan, kerajinan, administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga
pendidikannya seperti STM.
3) Pendidikan luar biasa
merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang
menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah
SDLB untuk jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki
program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan
tuna grahita. Untuk pendidikan gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru
Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
4) Pendidikan kedinasan
merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah
dan non departemen.
5) Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan
peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri dari tingkat
pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
b. Kurikulum
Program Pendidikan
·
Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah
raga pada zaman Yunani Kuno. Curir berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat
terpaku” Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari
(Nana Sujana, 1989: 4) berdasarkan arti yang terkandung kurikulum dalam
pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik berlari untuk
mencapai “finish” berupa ijazah, diploma, gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh
Muhammad Ansyar dan Nurtain, 1992:7)
·
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam
UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3 (a) terwujudnya bangsa yang cerdas, (b) manusia
yang utuh beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (c) budi pekerti
luhur, (d) terampil dan berpengetahuan, (e) sehat jasmani dan rohani, (f)
berkepribadian yang mantap dan mandiri, (g) bertanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Jadi tuntutan pendidikan nasional diberlakukan untuk semua
satuan pendidikan, dari pendidikan pra sekolah, pendidikan tinggi, pendidikan
pra sekolah dan pendidikan luar sekolah, pendidikan anak luar biasa, pendidikan
kedinasan dan seterusnya.
Pasal 38 ayat 2 menyatakan: Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dalam negeri.
Pasal 38 ayat 2 menyatakan: Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dalam negeri.
·
Untuk muatan lokal unit kecil lazimnya dimulai
dari kurikulumnya sedangkan untuk
muatan lokal besar dimulai dari muatan lokalnya.
c. Cara Merancang Pengajaran
Cara menjabarkan muatan
lokal ke dalam bentuk rancangan pengajaran. Kegiatan ini sudah dimanfaatkan
wawasan tentang pendekatan yang digunakan, strategi belajar, metode/teknik,
sarana.
1. Faktor penghambat pelaksanaan muatan
lokal
- Sifat di pelajaran
lokal itu sendiri
- Segi ketenagaan
- Proses belajar
mengajar
- Sistem ujian akhir dan
ijazah yang diselenggarakan di sekolah
- Sarana penunjang bagi
pelaksanaan muatan lokal
2. Faktor penunjang pelaksanaan muatan
lokal
- Keinginan dari
kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal dan
pekerjaan apapun yang membawa hasil.
- Sarana cukup banyak
- Ketenagaan yang
bervariasi
- Materi muatan lokal
yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah
dilaksanakan secara rutin
- Media masa khususnya
media komunikasi visual seperti TV, Radio
B. Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu
menghadapi tantangan baru, dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan
baru untuk menghadapi tantangan baru itu pendidikan berupaya melakukan
pembaharuan dengan jalan menyempurnakan sistemnya.
Pembaharuan yang terjadi
meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan,
dan tenaga kependidikan
1.
Pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar
ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena landasan yuridis
berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan
pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur
pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, ketenagaan.
2. Pembaharuan kurikulum yaitu sifatnya mempertahankan
dan mengubah.
3. Pembaharuan pola masa studi termasuk
pendidikan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada
suatu satuan pendidikan.
4. Pembaharuan tenaga kependidikan adalah tenaga
yang bertugas menyelenggarakan kegiatan belajar
mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, memberikan pelayanan teknis dalam bidang
pendidikan.
C.
Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang sangat mendasar acuan serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional seperti Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan Peraturan Pemerintah dan lain-lain. Sistem pendidikan nasional yang mempunyai misi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Program utama pembangunan pendidikan, yaitu:
a. Perjuangan dan
penerapan kesempatan mengikuti pendidikan
b. Peningkatan mutu
pendidikan
c. Peningkatan relevansi
pendidikan
d. Pendidikan efisiensi
dan efektivitas pendidikan
e. Pengembangan
kebudayaan
f. Pembinaan generasi
muda
Program pokok
pembangunan pendidikan dinyatakan dalam GBHN memberi pedoman bagi upaya merealisasikan
pasal 31 dan 32 UUD 1945, yakni bahwa:
Ø Tiap warga negara
mendapat pengajaran
Ø Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
Ø Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
Untuk menyongsong laju
pembangunan nasional maka upaya penyempurnaan UU Organik bidang pendidikan
dilakukan terus dan sebagai hasilnya lahirlah UU RI No. 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal
tertentu dari UU RI no. 2 tahun 1989 peraturan pemerintah, yaitu:
- PP No. 27 th 1990
tentang Pendidikan Pra Sekolah
- PP No. 28 th 1990
tentang Pendidikan Dasar
- PP No. 29 th 1990
tentang Pendidikan Menengah
- PP No. 30 th 1990
tentang Pendidikan Tinggi
- PP No. 73 th 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah
- PP No. 38 th 1991
tentang Tenaga Kependidikan
- PP No. 39 th 1992
tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Pendidikan nasional
Indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional
bangsa lain, tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan dan perkembangannya.
Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan sedangkan pola penyelenggaraan
dan perkembangannya memberikan warna coraknya. Penyelenggaraannya terwujud
pada: jalur, jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya
manusia untuk pembangunan, pengembangan sistem pendidikan nasional mesti
berdasar kepada aspek legal.
BAB
III. KESIMPULAN
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jadi sistem pendidikan
nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua suatu kegiatan
pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional dan diselenggarakan oleh pemerintah swasta di bawah
tanggung jawab Menteri Dikbud dan Menteri lainnya.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar